Vonis Ringan Mantan Kadindik Ngawi, Kejaksaan Pikir-Pikir Ajukan Banding

Mantan Kadindik Ngawi M Taufik divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum
Mantan Kadindik Ngawi, M Taufik usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
hi-rukpikuk.fun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada M. Taufik Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi yang terseret kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 senilai Rp19,1 miliar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Taufik divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp17,7 miliar.

Staf Pidana Khusus Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, mengatakan bahwa pihaknya masih akan melaporkan hasil putusan ke pimpinan, termasuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum menentukan sikap terkait banding.

"Sikap kami masih pikir-pikir. Kami laporkan dulu hasil putusan ke pimpinan untuk mendapat arahan," kata Alfonsus, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Kejari memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Putusan hakim ini masih di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa. Laporan lengkapnya kami sampaikan ke Kejati,” ujarnya.

Sementara itu, pihak penasihat hukum Taufik, melalui ketua tim pengacara Faisol, memastikan akan mengajukan banding. Menurutnya, fakta persidangan membuktikan bahwa Taufik tidak terlibat langsung dalam penyelewengan dana hibah, dan tidak menikmati hasil korupsi.

Faisol menyebut bahwa kerugian negara yang awalnya diduga mencapai Rp18 miliar ternyata hanya Rp328 juta, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Ngawi. Bahkan, jumlah tersebut telah dikembalikan ke kas negara oleh lembaga penerima hibah.

"Semua dana yang bermasalah sudah dikembalikan oleh lembaga penerima. Ini membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat langsung. Maka dari itu kami ajukan banding,” tegas Faisol, Kamis (10/7/2025).

Ia juga menekankan bahwa vonis hakim membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti, karena tidak terbukti menerima aliran dana korupsi.

"Putusan hakim menyebut bahwa klien kami hanya lalai dalam proses verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), bukan melakukan korupsi,” tambahnya.

Faisol menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, namun meyakini bahwa kliennya hanya melakukan kelalaian administratif, bukan tindak pidana korupsi.