Dua kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga terlibat sindikat peredaran uang palsu

Polres Ngawi mengungkap kasus sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi setelah menerima laporan masyarakat pada 1 dan 15 Mei 2025. 

hi-rukpikuk.fun - Pada 30 Mei 2025, Polres Ngawi mengungkap kasus sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi setelah menerima laporan masyarakat pada 1 dan 15 Mei 2025. Kasus ini melibatkan dua kepala desa aktif dan tiga tersangka lain, dengan modus operandi berbelanja menggunakan uang palsu.

Detail Penangkapan

Polisi menangkap lima tersangka, termasuk DM dan ES, yang masih menjabat sebagai kepala desa. Barang bukti yang disita mencakup 308 lembar uang palsu dari DM dan 5.040 lembar dari TAS, termasuk pecahan asing seperti dolar AS dan Brazilian Real.

Konsekuensi Hukum

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait mata uang palsu, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Identitas pemasok utama, disebut "Mr. X", sudah dikantongi polisi dan sedang dalam pengejaran.

Latar Belakang dan Konteks

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 1 dan 15 Mei 2025 di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Berita ini menjadi perhatian karena melibatkan dua kepala desa aktif, yaitu DM (42) dari Kecamatan Sine dan ES (55) dari Kecamatan Ngrambe, yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat. Selain mereka, polisi juga menangkap tiga tersangka lain: AS (41) dari Sragen, Jawa Tengah; AP (38) dari Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi lintas provinsi, melibatkan wilayah seperti Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Modus Operandi dan Penemuan Awal

Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk bertransaksi di berbagai tempat, termasuk minimarket, agen BRILink, toko, dan SPBU. Salah satu karyawan minimarket mencurigai keaslian uang yang digunakan pelaku dan memeriksanya dengan sinar UV, yang kemudian terbukti palsu saat hendak disetorkan ke pengelola. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan polisi, yang akhirnya mengungkap jaringan lebih luas.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers pada hari yang sama. Dari tangan DM, polisi menyita 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sementara itu, dari TAS, barang bukti yang disita jauh lebih besar, yaitu:
- 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,
- Empat lembar pecahan Rp50 ribu palsu,
- 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real,
- 91 lembar uang palsu pecahan 50 dolar AS,
- 90 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS,
- Serta lembaran rupiah palsu yang belum dipotong.

Selain uang palsu, polisi juga menyita alat-alat pendukung seperti mesin hitung, cutter, LED, penggaris, dan mikroskop mini, yang menunjukkan tingkat organisasi sindikat ini.


Struktur Sindikat dan Pemasok Utama

Berdasarkan penyelidikan, DM, ES, dan AS mendapatkan uang palsu dari AP dan TAS dengan sistem pembelian 1:3, yaitu satu bagian uang asli ditukar dengan tiga bagian uang palsu. AP dan TAS bertugas mencari pembeli di berbagai daerah, lalu menghubungi pemasok utama yang disebut "Mr. X" untuk mengirimkan uang palsu. Identitas "Mr. X" sudah dikantongi polisi, dan saat ini sedang dalam pengejaran. Polisi menduga "Mr. X" menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku, yang menjadi motivasi di balik keterlibatan mereka.

Konsekuensi Hukum dan Dampak

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:
- Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP untuk DM, ES, dan AS.
- Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang yang sama, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP untuk AP dan TAS.

Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara, yang menunjukkan tingkat seriusnya kasus ini. Kasus ini juga menimbulkan dampak sosial, terutama karena melibatkan figur publik seperti kepala desa, yang seharusnya menjadi panutan.