Winarto DPRD Ngawi Jadi Tersangka Gratifikasi Lahan PT GFT, Ditahan di Lapas!

Ngawi lagi heboh, bro! Winarto, anggota DPRD Ngawi dari Partai Golkar, resmi ditetapkan sebagai tersangka
Ngawi lagi heboh, bro! Winarto, anggota DPRD Ngawi dari Partai Golkar, resmi ditetapkan sebagai tersangka
hi-rukpikuk.fun - Ngawi lagi heboh, bro! Winarto, anggota DPRD Ngawi dari Partai Golkar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pembebasan lahan buat pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng. Politikus yang juga Ketua Komisi II ini kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi mulai 26 Mei 2025. Apa sih ceritanya? Yuk, kita ulas santai!

Kronologi Kasus

Kasus ini mulai mencuat awal 2025, gara-gara pembebasan lahan untuk pabrik PT GFT di Desa Geneng. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi langsung gercep, naikin status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 21 Maret 2025. Setelah periksa lebih dari 25 saksi, termasuk petani pemilik lahan dan pejabat daerah, akhirnya nama Winarto mengerucut sebagai tersangka.

Kejari bilang, Winarto berperan sebagai fasilitator antara PT GFT dan pemilik lahan. Tapi, bukan cuma ngebantu, dia diduga kecipratan keuntungan pribadi dari transaksi lahan senilai Rp91 miliar yang berlangsung sepanjang 2023–2024. Parahnya lagi, ada lahan milik daerah yang ikut terjual, plus dugaan manipulasi pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Winarto Ditahan, Barang Bukti Disita

Berdasarkan Surat TAP-88/M.5.34/Fd.1/05/2025 dan Surat Perintah Penahanan PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025, Winarto ditahan selama 20 hari mulai 26 Mei 2025. Sebelum ditahan, dia sempet diperiksa intensif selama tiga jam dan dicecar 26 pertanyaan soal perannya. Usai pemeriksaan, Winarto langsung dibawa ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk cek kesehatan sebelum masuk lapas.

Kejari juga udah sita barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor (salah satunya Honda PCX warna kuning) yang diduga diberikan Winarto ke pihak lain sebagai bagian gratifikasi. Plus, ada Rp200 juta uang tunai yang disita dari rumahnya di Desa Geneng pas penggeledahan.

Apa Kata Kejaksaan?

Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, bilang kasus ini berawal dari pembebasan lahan sawah milik petani pada 2023. “Ditemukan tindak pidana gratifikasi dan manipulasi pajak daerah,” ujarnya. Meski Winarto udah jadi tersangka, Kejari masih ngejar berapa besar keuntungan yang dia raup dan nominal pajak yang dimanipulasi. Penyidikan juga terus lanjut, dengan rencana panggil pihak lain yang mungkin terlibat.

Winarto Sempat Mangkir

Sebelum jadi tersangka, Winarto sempet bikin drama dengan mangkir dua kali dari panggilan Kejari. Alasannya? Sakit hipertensi dan gula darah tinggi, bahkan katanya dirawat di RS Widodo Ngawi sejak 15 Mei 2025. Kuasa hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo, ngotot kliennya kooperatif, cuma nggak bisa hadir karena kondisi kesehatan. Tapi, Kejari nggak mau kecolongan, sampe rencana kirim tim dokter buat cek beneran sakit atau nggak.

Konteks PT GFT

PT GFT Indonesia Investment adalah perusahaan asing yang lagi bangun pabrik mainan di Jalan Raya Ngawi–Madiun. Proyek ini digadang-gadang bakal nyerap 1.000 pekerja lokal, dengan sebagian dikirim magang ke Vietnam. Tapi, selain kasus gratifikasi, proyek ini juga sempet bikin warga kesel karena ceceran lumpur bikin jalan licin dan picu kecelakaan.

Kesimpulan: Drama Belum Kelar!

Winarto kini resmi tersangka dan ditahan, tapi kasus ini kayaknya masih panjang, bro. Kejari masih dalami pihak lain yang mungkin terlibat, dan publik nunggu berapa besar kerugian negara dari manipulasi pajak ini. Buat yang sering lewat Geneng, hati-hati di jalan, ya, sambil pantau update kasus ini!

Pernah denger isu gratifikasi lain di daerahmu? Atau punya pendapat soal Winarto? Tulis di kolom komentar, dong! 😎