Update Kasus PT GFT, Kejaksaan Ngawi Sita Kendaraan dan Uang Ratusan Juta

hi-rukpikuk.fun - Kejaksaan Negeri Ngawi terus mendalami kasus gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pada pembebasan lahan PT GFT Investment di Kecamatan Geneng. Perkembangan terbaru, Kejaksaan Ngawi menyita sejumlah kendaraan dan uang ratusan juta rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Ericsa Ricardo mengatakan, kasus yang menjerat tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Ngawi berinisial WN, belum dinyatakan P21. Pihak kejaksaan masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 unit kendaraan sepeda motor matik, 2 mobil pribadi, dan sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, buku rekening, dan SK pengangkatan DPRD.

"Untuk sitaan berupa uang tunai itu dikembalikan oleh 5 saksi sejumlah Rp595 juta, diantara para saksi tersebut ada yang berstatus ASN," katanya, sebagai keterangan yang diterima, Rabu (25/6/2025).

Dalam pusara kasus ini, tersangka WN berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dengan petani pemilik lahan. WN menjembatani perusahaan asal Tiongkok dalam proses pembebasan lahan seluas 19 hektar bakal bangunan pabrik mainan.

Total anggaran yang diserahkan pihak investor kepada tersangka WN sebesar Rp91 miliar. Namun, berdasarkan hasil perhitungan sendiri, WN hanya menggunakan Rp76 miliar untuk keperluan pembebasan lahan.

"Berdasarkan HPS sebesar Rp76 miliar, untuk perhitungan yang lebih rinci akan dihitung oleh ahli," ungkapnya.

Pihak kejaksaan mengisyaratkan akan adanya tersangka baru. Hal itu akan diungkap setelah keterangan saksi dan alat bukti telah mencukupi.

Hingga saat ini, sedikitnya 70 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Ngawi. Beberapa saksi yang diperiksa berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali," ujarnya.