Operasi Patuh, Petugas Tilang Truk Muatan Galian C Tak Laik Jalan

Petugas gabungan merazia truk pengangkut galian C yang melanggar rambu lalulintas dan tidak laik jalan.
hi-rukpikuk.fun - Petugas gabungan dari Polres Ngawi dan Dinas Perhubungan menggelar razia di Simpang Empat Jalan Supriyadi, Ngawi, dalam rangka Operasi Patuh 2025, Senin (21/7/2025).

Razia menyasar kendaraan roda enam, khususnya truk pengangkut material galian C yang melanggar aturan lalu lintas dan kelayakan jalan. Sejumlah truk terjaring karena tidak menutup muatan dengan terpal, melanggar rambu larangan masuk kawasan kota, serta mengalami kerusakan teknis seperti ban halus hingga bopeng.

Operasi juga menyasar pada tata muat truk. Petugas menemukan sejumlah kendaraan pengangkut galian C melintas tanpa penutup terpal, yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

"Kami menindak kendaraan berat yang melanggar rambu lalu lintas. Sesuai aturan, kendaraan berat dilarang masuk ke wilayah kota," kata Kanit Patroli Polres Ngawi, IPTU Suprinanto.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Ngawi, Tituk Prihatining Tyas, menyebutkan pihaknya juga mendapati sejumlah pelanggaran kelayakan teknis dan administrasi kendaraan.

"Ada truk yang sistem pengeremannya tidak berfungsi dengan baik, ban dalam kondisi aus, bahkan beberapa tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku," jelasnya.

Dalam operasi ini, petugas langsung menerapkan tilang bagi kendaraan yang melanggar. Satu unit truk diamankan karena tidak dilengkapi dokumen surat menyurat.

Operasi Patuh 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, dengan fokus pada peningkatan disiplin berlalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan.