hi-rukpikuk.fun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi memberikan santunan kematian senilai Rp750.000 kepada ahli waris warga yang meninggal dunia. Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga warga yang masuk dalam kategori ekonomi Desil 5 kebawah.
Kepala Bidang Penanganan Bencana dan Migran Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Nur Hamid, menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN).
“Warga Ngawi yang masuk dalam Desil 5 ke bawah bisa mengajukan santunan kematian,” kata Nur Hamid, Selasa (2/12/2025).
Terdapat ketentuan waktu pengajuan, yaitu maksimal 30 hari setelah tanggal kematian.
“Lebih dari itu, santunan tidak dapat diajukan,” tegasnya.
Ahli waris harus melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain: Akta kematian, Fotokopi KTP almarhum/almarhumah, Surat keterangan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan DTSEN, dan Fotokopi buku rekening BPR Syariah Ngawi
“Ketika syarat administrasi sudah terpenuhi, santunan akan ditransfer melalui rekening BPR Syariah Ngawi,” jelas Nur Hamid.
Proses pencairan santunan relatif cepat. Selama persyaratan lengkap dan sesuai, santunan akan segera ditransfer ke rekening ahli waris. Rata-rata, dalam satu bulan terdapat 40 hingga 50 warga yang mengajukan bantuan ini.
Selain santunan kematian, Pemkab Ngawi juga memiliki program bantuan bagi warga yang tertimpa musibah, seperti kebakaran dan angin puting beliung. Besaran santunan disesuaikan dengan tingkat kerusakan, dengan batas maksimal Rp15 juta.
“Jumlah santunan maksimal Rp15 juta, disesuaikan dengan tingkat kerusakannya,” pungkas Nur Hamid.
